HIMABIKO singkatan dari Himpunan
Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling jadi itulah organisasi mahasiswa bimbingan dan konseling dan mewadahi
seluruh kegiatan mahasiswa bimbingan dan konseling yang ada di FKIP Universitas
Sebelas Maret
HIMABIKO berdiri pada tanggal 3 Maret
2009, sedangkan untuk pelantikan pengurus HIMABIKO yang pertama dilaksanakan
pada tanggal 8 Desember 2009 dan HIMABIKO secara legal diakui fakultas pada
bulan Desember 2009.
Nah...sebuah organisasi nggak mungkin bisa lepas dari Visi dan Misi, oleh
sebab itu HIMABIKO juga telah mempunyai visi misi yang jelas so pasti tidak
abstrak seperti lukisannya Pak Affandi .... :)
Visi dari HIMABIKO FKIP UNS Surakarta :
Himabiko sebagai pusat informasi dan
kegiatan kemahasiswaan
Misi Dari HIMABIKO FKIP UNS Surakarta :
1.
Membentuk kesolitan dan membangun keprofesionalan pengurus.
2.
Mendorong terbentuknya mahasiswa yang kreatif, bermoral,
berkarakter kuat dan mampu berprestasi.
3.
Membangun sikap proaktif mahasiswa terhadap perkembangan
Bimbingan dan Konseling
Sekarang pengen tahu juga khan
siapa-siapa aja pengurus di HIMABIKO periode 2011/2012, siapa tahu mau kenalan
sama mbak-mas yang imut-imut ini :)
Jabatan
Nama Kelas
Ketua Umum : Himawan Catur Yoga 5B
Sekretaris Umum : Divasari Ardi Pertiwi 5A
Bendahara Umum : Nika Musrifah 5B
Benty Wiharani 3B
Departemen Kerumahtanggan (KRT)
Ketua Departemen : Muji Lestari 5B
Bidang Personalia
Ketua
: Ahmad Jawandi 5B
Staf
: Ayu Ratna Yulianti 3B
Bidang Kewirausahaan
Ketua
: Ferisa Prasetyaning Utam i
3A
Staf Candra
Puspita Anggraeni 3B
Ika Dara Husna 5B
Nur Aini 5B
Mayda Anisa Resti
5B
Bidang Pengembangan Organisasi
Ketua :
Henrika Dewi Anindawati
5A
Staf
: Annisa Ramadhani 5B
Athia Tamyizatun
3B
Farida
Anastika 5A
Windi Admini 5A
Departemen Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)
Ketua Departemen : Ilmi Dian Asrini 5B
Bidang Peningkatan Kecakapan Anggota
(PKA)
Ketua
: Ipung Hananto 5B
Staf
: Dani Wijanarko 5B
Dhea Ajeng Gading P.
5A
Bidang Kerohanian
Ketua : Iyut Cintokowati 5B
Staf
: Deddy Indra Hermawan 3B
Bidang Olahraga
Ketua : Wisnu Ana Saputra 5A
Staf
: Puguh Prastyawan 3B
Bidang Kesenian
Ketua
: Ulva Nikmaturohma 3B
Staf
: Septiana Dewi I. 3B
Farida Wiana Dewi
3B
Departemen Akademik dan Profesi (Akpro)
Ketua Departemen : Raras Putri Prameswari 5B
Bidang Penelitian dan Pengembangan Keilmuan BK
Ketua : Afreilya Nisa Nur. R. 5A
Staf
: Latifatun Sab’ah 3B
Eka Fitriana 3B
Sekar Restika Wibowo
3A
Bidang Peningkatan dan Pengembangan Keahlian BK
Ketua
: Rina Setyawati 3A
Staf
: Anieq Diyanah 5A
Fadlia Dewi Prasanti
3A
Frisilia Iryana Ambar Wati
5A
Sarniyanti 3A
Andri Wahyaningrum
3A
Bidang Sosial & Pengabdian dan Pemberdayaan
Masyarakat
Ketua : Niken Rithmayanti 5A
Dyah Ayu Novitasari
5B
Niken Dwi Saputri 3A
Departemen Informasi dan Komunikasi (Infokom)
Ketua Departemen : Rosi Arde Kurniasti 5A
Bidang Media & Publikasi
Ketua
: Alip Agung Prasetyo 5B
Staf
: Alin Kurtisa Ajar 5B
Bidang Hubungan Antar Anggota
Ketua : Giri Isna Putra 5B
Staf
: Novi Gilang P. 5A
Oky Puspita 5B
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Ketua
: Rhozifah Asmi 5B
Staf : Annisa Fadlia Zaen 3B
Bidang Hubungan Masyarakat & Alumni
Ketua
: Intan Nastiti 5B
Staf
: Indah Widyastuti 3B
Nah Guys...penjelasan diatas tadi baru
pengenalan tentang HIMABIKO saja, ibarat kata orang mau lari pagi, diatas tadi
baru menggunakan sepatu belom lari beneran ;D sekarang kita mulai lari beneraan yaaa...bersediaaaa siaaappp……yuk yaaa…hahahahaha
Sekarang ke pembahasan yang lebih berat, buka mata hati,
pikiran dan jiwa ;) biar bisa memahaminya. .
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
HIMABIKO FKIP UNS 2011-2012
A. Dasar
Penyusunan
Himabiko sebagai sebuah organisasi
kemahasiswaan yang menghimpun seluruh aktivitas mahasiswa di lingkup program
studi Bimbingan dan Konseling dalam merealisasikan visi dan misi perlu adanya
suatu program kerja. Program kerja ini tidak serta merta disusun tanpa sebuah
pedoman, karena eratnya pencapaian tujuan utama dengan perencanaan serta
pelaksanaan program kerja. Diperlukan adanya suatu garis-garis haluan
penyusunan program kerja dengan mengacu pada visi dan misi Himabiko dalam
periode jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Dasar pokok penyusunan program kerja
Himabiko harus mengacu pada 3 hal berikut:
1.
Bermanfaat bagi anggota baik secara akademik profesi maupun
kemampuan-kemampuan pengembangan potensi dan bakat dalam hubungannya dengan
kompetensi Bimbingan dan Konseling.
2.
Membantu program studi dalam memberikan citra baik serta
memajukan program studi, mendukung proses akreditasi yang sedang berjalan.
3.
Pemberdayaan serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain mengacu pada ketiga hal pokok
tersebut dalam hal tujuan penyelenggaraan program kerjanya. Dalam penyusunan
juga perlu mempertimbangkan hal berikut:
1.
Kreatif, artinya program kerja yang dilaksanakan adalah
kegiatan yang berasal dari ide-ide kreatif pengurus, unik, belum pernah
diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa lain atau organisasi lain.
2.
Pendanaan, artinya dana yang dikeluarkan tidak mengurangi kas
Himabiko atau justru memberikan kontribusi pemasukan bagi kas Himabiko.
3.
Personil, artinya melihat skala kegiatan. Pelibatan jumlah personil
menyesuaikan skala kegiatan, untuk efisiensi program kerja.
4.
Perencanaan, program kerja perlu direncanakan sedetail
mungkin dan perlu adanya kontrol/pengawasan rutin dari semua pihak terutama
Ketua dan Sekretaris Departemen.
Oleh karena itu sangat penting kiranya
diperlukan perencanaan program kerja yang baik, pelaksanaan yang kooperatif,
kepemimpinan dan manajemen yang baik, kontrol dan pengawasan dari semua pihak,
serta dukungan moril dan materiil.
B. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pedoman ini
adalah sebagai acuan dalam penyusunan program kerja pengurus HIMABIKO periode
2011-2012.
C. Administrasi
1.
Administrasi program kerja disusun melalui suatu lembar kerja
yang tertulis dan diketahui seluruh pengurus (format terlampir).
2.
Administrasi program kerja dilaksanakan dalam sebuah proposal
program kerja dan dilaporkan dalam bentuk Laporan pertanggung jawaban (Lpj) dan
perlu menampilkan transparasi keuangan.
3.
Program kerja disusun sesuai dengan pedoman deskripsi tugas
setiap pengurus.
D. Personil
1.
Personil, adalah orang-orang yang terlibat dalam suatu
kepanitiaan kerja.
2.
Personil ditetapkan oleh Ketua Departemen, apabila melibatkan
pengurus dalam departemennya. Apabila melibatkan pengurus diluar departemennya,
maka harus merujuk ke bidang administrasi dan personalia untuk meminta tambahan
personil. Kemudian bidang administarsi dan Personalia akan memberikan daftar
personil yang dibutuhkan.
E.
Pendanaan
1.
Pendanaan kegiatan berasal dari iuran mahasiswa diluar kas
Himabiko, (berlaku hukum jula-beli).
2.
Apabila ada kekurangan modal dalam pelaksanaan program kerja
dapat menggunakan kas Himabiko, dan wajib dikembalikan oleh kepanitiaan
(kecuali program-program tertentu).
F. Kepanitiaan
1.
Ketua Panitia dipilih bersama oleh bidang disetujui Ketua
Departemen, atas pertimbangan penanggungjawab program kerja.
2.
Kepanitiaan disusun oleh Ketua Panitia, dan hak sepenuhnya
pada ketua panitia, baik pada struktur maupun tugas dan posisi masing-masing.
3.
Panitia Program kerja disebut dengan Panitia Kerja (Panja),
dan Panitia pelaksana program khusus diluar rencana program kerja disebut
dengan Panitia khusus (Panjasus), panitia dengan tugas khusus kemudian disebut
Panitia Khusus (Pansus).
G.
Pertemuan-Pertemuan
Pertemuan-pertemuaan untuk membahas
perencanaan program kerja dan pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
1.
Rapat Konsolidasi Pimpinan, kesatuan gerak dan langkah
pimpinan, dipimpin oleh Ketua Umum.
2.
Rapat Konsolidasi Umum, kesatuan gerak dan langkah seluruh
pengurus, dipimpin oleh Ketua Umum
3.
Rapat Konsolidasi Departemen, kesatuan gerak dan langkah
seluruh pengurus departemen, dipimpin oelh Ketua departemen.
4.
Rapat Kerja Umum, Rapat pembahasan program kerja dihadiri
seluruh pengurus, dipimpin oleh Ketua Umum/Sekretaris Umum.
5.
Rapat Kerja Departemen, rapat pembahasan program kerja
dihadiri seluruh pengurus departemen masing-masing, dipimpin ketua/sekretaris
departemen
6.
Rapat koordinasi Departemen, rapat koordinasi mengenai
departemen selama masa pelaksanaan program kerja departemen, dipimpin oleh
ketua/sekretaris departemen.
7.
Rapat koordinasi Pimpinan, rapat koordinasi pimpinan selama
masa pelaksanaan program kerja, dipimpin oleh ketua/sekretaris umum.
8.
Rapat koordinasi bidang, rapat koordinasi dipimpin oleh ketua
bidang, baik didalam maupun diluar rapat depertemen.
9.
Rapat evaluasi, dilaksanakan 3 bulan sekali, dihadiri seluruh
pengurus, dan dipimpin oleh Ketua/sekretaris Umum. Dilaksanakan penyampaian
laporam oleh Ketua/sekretaris Departemen kepada Ketua Umum dalam periode masa
pelaksanaan program kerja 3 bulan.
H. Format
Program Kerja
Dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Program Kerja, adalah program kerja yang direncanakan/ akan
dilaksanakan.
2.
Tujuan, adalah tujuan dilaksanakannya program kerja.
3.
Penanggungjawab (Pj.), adalah penanggung jawab pada bidang
untuk terlaksananya program kerja.
4.
Skala, adalah tingkat kebutuhan personil dalam suatu
pelaksanaan program kerja. Sebagai acuan bidang administrasi dan personalia
dalam melakukan rotasi tugas kepanitiaan.
a.
Skala Kecil, melibatkan 2-14 personil panitia
b.
Skala Menengah, melibatkan 15-30 personil panitia
c.
Skala Besar, melibatkan, melibatkan >31 panitia
I. Prosedur
Penetapan Program Kerja
1.
Program kerja kerja disusun dalam suatu rapat kerja
departemen.
2.
Program kerja kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat
kerja umum.
J. Kas
Himabiko
1.
Pengeluaran dan pemasukan kas Himabiko harus dengan
sepengetahuan ketua umum
2.
Kas Himabiko akhir akan dikembalikan kepada anggota,
dikurangi biaya-biaya administrasi, sosial, kerugian pelaksanaan program kerja,
pembelian asset, biaya pelantikan dan perekrutan pengurus baru dan modal untuk
pengurus baru, serta lain-lain yang belum terduga.
3.
Kas Himabiko akan diberikan transparasi pelaporan dananya
setiap dua bulan sekali melalui majalah BK.
4.
Kas himabiko disimpan dalam bentuk rekening bank.
5.
Kegiatan diluar struktur Himabiko tidak dimungkinkan
menggunakan dana dari kas Himabiko kecuali atas pertimbangan tertentu
K. Perubahan-Perubahan
Garis-Garis Besar Haluan Penyusunan
Program Kerja (GBHPK) ini masih sangat dimungkinkan terjadinya perubahan.
Perubahan-perubahan dalam GBHPK ini akan disampaikan kemudian. GBHPK ini
berlaku selama masih belum diberlakukan perubahan.
Ditetapkan di Surakarta, 23 Agustus 2011
Ketua Umum
(Himawan Catur Yoga)
Itu tadi penjelasan yang cukup panjang
lebar dan kali tinggi tentang HIMABIKO semoga lebih memahami dan makin cintaa
deh sama HIMABIKO :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar