Rabu, 04 Desember 2013

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kasus Pernikahan Dini


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Asas-Asas Konseling
1)      Asas Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik maka proses pelayanan akan mengarah pada pencapaian tujuan. Asas-asas yang dimaksud adalah :
a.       Asas kerahasiaan :
Segala sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh untuk disampaikan kepada orang lain ataupun tidak layak untuk orang lain mengetahui. Bila asas kerahasiaan ini berjalan maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak
b.      Asas kesukarelaan :
Proses bimbingan dan konseling haruslah berlangsung dengan kesukarelaan baik dari klien maupun konselor, tanpa adanya paksaan. Sehingga klien akan bebas menceritakan masalahnya
c.       Asas keterbukaan :
Klien tidak hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari konselor tetapi juga agar apa yang ada di dirinya dapat diketahui terutama oleh konselor sehingga memudahkan proses memecahkan masalahnya

d.      Asas kekinian :
Masalah yang ditanggulangi adalah masalah yang dirasakan saat ini bukan masalah masa lalu atau masa yang akan datang. Jikalau ada masalah berkaitan dengan masa lalu hanya sekedar pada latar belakang masalah atau latar depan dari permasalahan yang sedang dihadapi sekarang
e.       Asas kemandirian :
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan klien dapat berdiri sendiri, dan tidak bergantung pada orang lain
f.       Asas kegiatan :
Tujuan dari konseling ini tidak akan tercapai bila tanpa ada kegiatan. Oleh karena itu klien harus ikut aktif dalam kegiatan konseling
g.      Asas kedinamisan :
Usaha pelayanan bimbingan konseling mengarah pada terjadinya perubahan pada diri klien ke arah yang lebih baik dan menuju suatu pembaharuan yang dinamis sesuai dengan perkembangan yang dikehendaki
h.      Asas keterpaduan :
Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagian aspek kepribadian klien
i.        Aspek kenormatifan :
Usaha layanan bimbingan konseling tidak boleh melanggar dari norma-norma yang berlaku
j.        Aspek keahlian :
Bimbingan konseling haruslah ditangani oleh seseorang yang benar-benar ahli di bidang bimbingan dan konseling 
k.      Asas alih tangan :
Bila konselor tidak dapat menangani permasalahan setelah segala kemampuannya dikerahkan maka sebaiknya konselor melakukan alih tangan kepada pihak / badan lain yang lebih ahli / kompeten
l.        Asas tut wuri handayani :
Asas ini menuntut pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan hanya pada saat klien mengalami masalah tetapi juga di luar hubungan proses bantuan bimbingan konseling hendaknya dirasakan adanya manfaat dari pelayanan bimbingan konseling tersebut

2)      Asas Konseling Pernikahan
Faqih (2000: 85-89), menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan Islam harus memegang beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain :
a.       Asas kebahagian dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah sistem hidup yang diatur oleh negara tetapi juga merupakan sistem kehidupan yang syarat dengan tuntunan agama. Karenanya setiap kali muncul permasalah dalam perkawinan yang dijalani, segala upaya pemecahan masalah selalu diupayakan terselesaikannya masalah sekarng ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
b.      Asas sakinah mawadah warahmah
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landasan cinta dan kasih sayang dari orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi sangat penting. Karenanya proses bimbingan konseling perkawinan juga harus tetap berpegang pada asas ini.

c.       Asas sabar dan tawakal
Segala permasalahan dalam rumah tangga pada dasarnya dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan istri untuk terus mencari jalan keluar dan berpasrah diri pada Tuhan. Konselor dapat membantu pasangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik dari setiap masalah yang ada.
d.      Asas komunikasi dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komunikasi yang terjalin antara anggota keluarga tidak harmonis dan baik. Karenanya dalam melakukan penyelesaian masalah komunikasi dan musyawarah antar kedua belah pihak harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
e.       Asas manfaat
Dalam melakukan layanan Bimbingan dan Konseling perkawinan, asas manfaat menjadi sangat penting diterapkan. Kendati masalah yang dihadapi suami istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus di cari dengan memperhatikan manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.

B.     Tujuan Konseling Keluarga
Tujuan Konseling keluarga di antaranya yaitu :
a)      Membantu individu memecahkan timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan
b)      Membantu individu memecahkan masalah –masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga,
c)      Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik,


BAB II
PELAKSANAAN STUDI KASUS 
A.    Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
1)      Identitas Klien
Nama                           : Endang Sulastri (Inisial : ES)
Tempat/Tgl Lahir          : Kebumen / 29 Februari 1970
Pekerjaan                     : Ibu rumah tangga
Alamat                         : Sukabumi, Cepogo, Boyolali
Problem                       : jenis KDRT adalah non verbal dan bukan siksaan fisik. Setiap hari didiamkan saja oleh suaminya. Bu ES merasa sedih karena dianggap seperti patung hidup saja.
2)      Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya berbentuk pemukulan saja. Banyak macam dari KDRT, namun yang lebih pedih bila KDRT tersebut menyerang psikis, seperti hinaan maupun malah didiamkan terus menerus, dianggap pajangan, tidak dimarahi, tidak disakiti, tidak juga dipedulikan. Apabila suami melakukan penyerangan psikis tersebut, istri akan merasa sedih dan marah juga. Seperti halnya kasus yang dialami oleh Bu ES, beliau sudah enam bulan ini merasa tidak diperhatikan oleh suaminya. Setiap suaminya pulang dari bekerja (Pak Parno bekerja sebagai pegawai kecamatan), hanya menyapa seperlunya saja dan selebihnya diam. Bahkan makan bersamapun tidak pernah, suaminya mendahului makan atau menunggu nanti setelah istrinyanya selesai makan barulah Pak Parno makan.
Dari pernikahan tersebut, Pak Parno dan Bu ES dikaruniai dua orang anak. Anak pertama telah kuliah di perguruan tinggi di Surakarta dan anak kedua berusia berada di Pondok Pesantren Modern di Kebumen (dekat rumah orang tua Bu ES). Hubungan Pak Parno dengan kedua anaknya tetap baik, beliau masih perhatian dan sering bercanda apabila anak-anak liburan di rumah, hanya dengan Bu ES saja Pak Parno bermuka masam.
Walau uang belanja tetap dicukupi, akan tetapi Bu ES tidak bahagia. Bu ES merasa sebagai istri tidak diapa-apakan, dianggap seperti patung penghias rumah. Kalaupun foto sekeluarga maupun pergi ketempat hajatan bersama hanya untuk menunjukkan bahwa keluarga Pak Parno sakinah. dan baik baik saja sehingga Bu ES merasa sebagai pelengkap. Bahkan dalam ceritanya Bu ES menangis dan berkata, "Lha memang aku ini apa? Patung? Diperlakukan dengan seenaknya saja, didiamkan saja, tidak boleh kerja dengan alasan rumah kosong siapa yang jaga. Kalau suami pulang masa nggak ada orang”. Bu Es benar-benar merasa sudah tidak diharapkan lagi, kalau malam hari Pak Parno berkumpul dengan bapak-bapak di tempat ronda dan tidur di depan televisi maupun di kamar anaknya (kalau anaknya tidur di kos), jadi sangat jarang Bu Es berbicara dengan Pak Parno. Terkadang Bu ES ingin bercerai saja, tetapi beliau masih sayang dengan suami dan anak-anaknya dan tidak mau apa bila rumah tangga yang sudah dibangun lama kandas. Dan juga Bu ES merasa Pak Parno begitu bukan karena orang ketiga, kalau harus bercerai juga sangat disayangkan.
3)      Penyelesaian
Catatan           : tidak mungkin layanan konseling yang dilakukan dalam waktu 3 hari dapat langsung menyelesaikan masalah. Oleh sebab itu, dalam bagian penyelesaian ini akan diberikan beberapa alternative jalan keluar yang bisa dilakukan oleh klien.
Dalam kasus Bu ES ini, dapat diketahui bahwa ada sesuatu yang membuat Pak Parno berubah, dan itu hanya pada istrinya saja bukan pada anak-anaknya. Bisa saja masalah itu timbul dari Bu ES sendiri tanpa dia sadari. Dari beberapa asas konseling, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan berpedoman pada  asas konseling pernikahan. Berikut alternatif jalan keluar yang disesuaikan dengan asas-asas tersebut :
·         Asas kebahagian dunia akhirat
Sebenarnya Bu ES juga telah menyadari bahwa cerai belum tentu menyelesaikan masalah dan juga belum tentu akan bahagia. Akan tetapi bersama tetapi tidak dianggap setiap hari juga bukan sesuatu yang membuat bahagia.
ð  Jalan keluarnya untuk mencapai asas kebahagiaan dunia akhirat adalah tetap berfikir jernih dan membuang jauh pemikiran bahwa perceraian merupakan jalan keluar satu-satunya. Hal tersebut akan menguatkan hati dan dapat melaksanakan langkah-langkah selanjutnya.
·         Asas sakinah mawadah warahmah
Perjalanan pernikahan 23 tahun bukan waktu yang sebentar, kalau tidak dilandasi oleh cinta dan kasih sayang mak tidak akan sampai 23 tahun. Perlu kesadaran keduabelah pihak tentang perjalanan bahagia yang telah ditempuh selama ini
ð  Jalan keluar untuk mencapai asas ini adalah perlunya instrospeksi diri dari keduabelah pihak. Sehingga tidak ada yang merasa paling benar maupun yang salah. Apabila sudah saling menyadari maka akan mempermudah komunikasi saat konseling dilaksanakan.
·         Asas sabar dan tawakal
Sebagai seorang konselor hanya bisa menguatkan Bu ES agar tegar dalam menghadapi masalahnya. Jangan sampai karena masalah yang belum jelas tersebut anak-anak juga ikut merasakan akibatnya.
·         Asas komunikasi dan musyawarah
Sebuah masalah tidak akan dapat terpecahkan apabila tidak ada komunikasi antara Bu Es dan Pak Parno. Perlu diadakan pertemuan untuk menanyakan apa yang membuat Pak Parno memperlakukan istrinya seperti itu. Sehingga jelas apa kemauan antara keduanya.
·         Asas manfaat
Konselor memberikan pemahaman bahwa kesadaran untuk menyelesaikan masalah lebih besar manfaatnya dari pada tetap diam dan tidak berbuat apa-apa.



B.     Kasus Pernikahan Dini
1.      Identitas Klien
Nama                           : Utami Larasati (inisial U.L.)
Tempat/Tgl.lahir            : 24 Agustus 1992
Pekerjaan                     : Ibu rumah tangga
Alamat                         : Tirtomoyo, Wonogiri
Problem                       : Menikah diusia muda dan tidak menyukai suaminya karena di jodohkan oleh orang tuanya.
2.      Kasus
U.L lahir dari keluarga yang otoriter. Kedua orangtua U.L. juga tidak terlalu memperhatikan kebutuhan emosional buah hati mereka. Di saat usia U.L. masih sangat belia, U.L. harus menuruti keinginan orangtuanya di mana hal itu membuat cita-citanya pupus di tengah jalan. Kelas 2 SMP, pinangan datang dari salah seorang tetangga yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Menurut adat Jawa yang diemban kedua orangtuanya, kalau ada pinangan datang berarti harus diterima meskipun anaknya sendiri sebenarnya tidak suka, kalau tidak diterima maka akan menjadi perawan tua. U.L. sendiri benar-benar menolak pinangan dari tetangganya tersebut. Namun orangtua U.L. tetap ngotot untuk menikahkannya dengan seorang pria yang tidak disukainya di usianya yang muda saat itu. Perasaan takut kepada ibunya akhirnya membuat U.L. menyerah dan mengikuti kemauan ibunya.
U.L. harus merelakan waktu bermain dengan teman-temannya terampas demi pernikahan tersebut. Ketidaksukaan U.L. terhadap calon suaminya sudah ditunjukkannya dengan jelas, namun calon suaminya tetap gigih berniat menikahi U.L. dengan harapan satu waktu nanti perasaan U.L. terhadap dirinya akan berubah. Tak pernah terbayangkan oleh U.L. ketika ia harus menikah di usia yang masih sangat muda. UL mengatakan,"saat melihat teman-teman saya yang memakai seragam mau ke sekolah, saya benar-benar iri. Kenapa sih orangtua saya benar-benar tidak mau mendengarkan apa yang menjadi keinginan anaknya”.
Pernikahan tanpa ikatan cinta pun harus dijalani U.L. dengan terpaksa selama ini, dan sekarang U.L. telah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia 6 tahun. Dia ingin mengungkapkan ingin bebas tadi perasaan takut terhadap ibunya dan suaminya membuat niat itu urung. Apalagi diusianya yang ke 21 tahun ini dia telah memiliki seorang anak yang sangat lucu. Kalau berpisah dari suaminya, dia yang hanya tamatan SD tidak mungkin mampu menghidupi buah hatinya, akan tetapi kalau tidak berpisah maka dia akan merasa dikurung seumur hidup.
Sebenarnya U.L. juga merasa bahwa suaminya bukan suami yang buruk. Suaminya selalu member nafkah, selalu sabar meski tahu U.L. tidak cinta selama ini, dan dari segi fisik juga dapat dikatakan lumayan. Hanya saja perjodohan disaat U.L. masih ingin bersekolah itulah yang membuat U.L. tidak bisa mencintai suaminya. Bagi U.L. sekarang sudah terlambat, masa mudanya hilang dan tidak mungkin kembali lagi. Dalam hatinya, U.L. juga merasa bersalah dan berdosa, suaminya telah memberikan seluruh curahan kasih sayang dan kesabaran dan tidak mendapatkan balasan yang semestinya dari U.L.
3.      Penyelesaian
Catatan           : Layanan konseling yang dilakukan dalam waktu 3 hari tidak dapat langsung menyelesaikan permasalahan baru mendalami kasusnya saja. Oleh sebab itu, dalam bagian penyelesaian ini akan diberikan beberapa alternatif jalan keluar yang bisa dilakukan oleh klien.
Dalam kasus U.L. sebenarnya juga dapat diselesaikan apabila ada keterbukaan dan juga saling melengkapi. Bahkan U.L. beruntung menikah dengan suami yang baik, jadi bisa saja cinta itu dipupuk dalam rumah tangga mereka. Dari beberapa asas konseling, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan berpedoman pada  asas konseling pernikahan. Berikut alternatif jalan keluar yang disesuaikan dengan asas-asas tersebut :
·         Asas kebahagian dunia akhirat
Menyadarkan kepada klien tentang tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk mencari kebahagiaan. Kebahagiaan itu tidak akan didapat apabila dalam rumah tangga tidak ada cinta dan ketulusan. Dalam membangun rumah tangga, sosok suami yang mengayomi dan bertanggungjawab adalah yang dicari. Walaupun U.L. dijodohkan, tetapi dijodohkan dengan lelaki yang tepat seharusnya dia bersyukur. Tidak semua orang yang dijodohkan seberuntung U.L.
·         Asas sakinah mawadah warahmah
Pernikahan memiliki tujuan yang mulia, perlu penyadaran terhadap klien agar tidak dendam dengan orang tuanya yang telah menjodohkan atau dengan suaminya yang melamarnya tiba-tiba. Berfikir positif bahwa Tuhan telah memberikan jodohnya dengan cara seperti itu.
·         Asas sabar dan tawakal
Sebagai seorang konselor hanya bisa menguatkan U.L. bahwa kalaupun memilih berpisah belum tentu nanti akan bahagia, bisa saja malah menambah masalah baru. Lebih baik masalah yang sekarang diselesaikan terlebih dahulu agar tidak berkepanjangan.
·         Asas komunikasi dan musyawarah
U.L. perlu mengkomunikasikan apa yang menjadi masalah dalam hatinya selama ini kedapa suaminya. Misalnya apabila memang U.L. bosan di rumah, bisa meminta izin untuk mengikuti kursus menjahit atau kursus yang lain sehingga ada kesibukan. Saat ini dunia pendidikan berkembang pesat, ada sekolah terbuka untuk SMP, SMA dan perkuliahan yang dilaksanakan di kota kecamatan yang bisa diikuti U.L.
·         Asas manfaat
Konselor memberikan pemahaman manfaat yang ia dapatkan dari penyelesaian masalahnya. Lagi pula dia sudah mendapat suami yang baik dan kehidupan yang baik. Tingggal U.L. memanfaatkan hidupnya agar lebih berguna dan bersemangat. Tidak akan bahagia apabila terus mengingat masa lalu dan menyimpan dendam. Memupuk cinta tidak ada salahnya untuk mulai dilakukan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Setiap permasalahan dalam sebuah rumah tangga akan dapat terselesaikan apabila ada kesadaran dan komunikasi. Penting membangun sebuah komunikasi dalam rumah tangga, tanpa komunikasi banyak kesalah pahaman yang muncul. Tidak sedikit sebuah pertengkaran diawali komunikasi yang tidak efektif.
Sebagai seorang konselor, dalam membantu konseli/klien hendaknya berdasakan asas-asas konseling pernikahan, asas-asas tersebut adalah :
·         Asas kebahagian dunia akhirat
·         Asas sakinah mawadah warahmah
·         Asas sabar dan tawakal
·         Asas komunikasi dan musyawarah
·         Asas manfaat

DAFTAR PUSTAKA

Willis, Sopyan S. 2011. Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta
Nurihsan, Juntika. 2011. Bimbingan dan Konseling, dalam Berbagai Latar Belakang Kehidupan. Bandung: Refika Aditama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar