BAB I
PENDAHULUAN
A.
Asas-Asas Konseling
1) Asas
Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan yang harus
diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas tersebut
diikuti dan terselenggara dengan baik maka proses pelayanan akan mengarah pada
pencapaian tujuan. Asas-asas yang dimaksud adalah :
a. Asas
kerahasiaan :
Segala sesuatu yang
disampaikan klien kepada konselor tidak boleh untuk disampaikan kepada orang
lain ataupun tidak layak untuk orang lain mengetahui. Bila asas kerahasiaan ini
berjalan maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak
b. Asas
kesukarelaan :
Proses bimbingan dan
konseling haruslah berlangsung dengan kesukarelaan baik dari klien maupun
konselor, tanpa adanya paksaan. Sehingga klien akan bebas menceritakan
masalahnya
c. Asas
keterbukaan :
Klien tidak hanya
sekedar bersedia menerima saran-saran dari konselor tetapi juga agar apa yang
ada di dirinya dapat diketahui terutama oleh konselor sehingga memudahkan
proses memecahkan masalahnya
d. Asas
kekinian :
Masalah yang
ditanggulangi adalah masalah yang dirasakan saat ini bukan masalah masa lalu
atau masa yang akan datang. Jikalau ada masalah berkaitan dengan masa lalu
hanya sekedar pada latar belakang masalah atau latar depan dari permasalahan
yang sedang dihadapi sekarang
e. Asas
kemandirian :
Pelayanan bimbingan
dan konseling bertujuan untuk menjadikan klien dapat berdiri sendiri, dan tidak
bergantung pada orang lain
f. Asas
kegiatan :
Tujuan dari
konseling ini tidak akan tercapai bila tanpa ada kegiatan. Oleh karena itu
klien harus ikut aktif dalam kegiatan konseling
g. Asas
kedinamisan :
Usaha pelayanan
bimbingan konseling mengarah pada terjadinya perubahan pada diri klien ke arah
yang lebih baik dan menuju suatu pembaharuan yang dinamis sesuai dengan
perkembangan yang dikehendaki
h. Asas
keterpaduan :
Pelayanan bimbingan
konseling berusaha memadukan sebagian aspek kepribadian klien
i.
Aspek kenormatifan :
Usaha layanan
bimbingan konseling tidak boleh melanggar dari norma-norma yang berlaku
j.
Aspek keahlian :
Bimbingan konseling
haruslah ditangani oleh seseorang yang benar-benar ahli di bidang bimbingan dan
konseling
k. Asas
alih tangan :
Bila konselor tidak
dapat menangani permasalahan setelah segala kemampuannya dikerahkan maka
sebaiknya konselor melakukan alih tangan kepada pihak / badan lain yang lebih
ahli / kompeten
l.
Asas tut wuri handayani :
Asas ini menuntut
pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan hanya pada saat klien
mengalami masalah tetapi juga di luar hubungan proses bantuan bimbingan
konseling hendaknya dirasakan adanya manfaat dari pelayanan bimbingan konseling
tersebut
2) Asas
Konseling Pernikahan
Faqih
(2000: 85-89), menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan
Islam harus memegang beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain :
a.
Asas
kebahagian dunia akhirat
Perkawinan bukan
saja merupakan sebuah sistem hidup yang diatur oleh negara tetapi juga
merupakan sistem kehidupan yang syarat dengan tuntunan agama. Karenanya setiap
kali muncul permasalah dalam perkawinan yang dijalani, segala upaya pemecahan
masalah selalu diupayakan terselesaikannya masalah sekarng ini dan mendapatkan
kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
b.
Asas
sakinah mawadah warahmah
Keluarga bahagia
dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landasan
cinta dan kasih sayang dari orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi
sangat penting. Karenanya proses bimbingan konseling perkawinan juga harus
tetap berpegang pada asas ini.
c.
Asas
sabar dan tawakal
Segala
permasalahan dalam rumah tangga pada dasarnya dapat dicari penyelesaiannya
dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan istri untuk terus mencari
jalan keluar dan berpasrah diri pada Tuhan. Konselor dapat membantu pasangan
untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik dari setiap masalah yang
ada.
d.
Asas
komunikasi dan musyawarah
Komunikasi
menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Banyaknya masalah
yang muncul sering kali karena komunikasi yang terjalin antara anggota keluarga
tidak harmonis dan baik. Karenanya dalam melakukan penyelesaian masalah
komunikasi dan musyawarah antar kedua belah pihak harus dilakukan sehingga
segala masalah dapat teratasi.
e.
Asas
manfaat
Dalam melakukan
layanan Bimbingan dan Konseling perkawinan, asas manfaat menjadi sangat penting
diterapkan. Kendati masalah yang dihadapi suami istri sangat rumit, segala
upaya dan solusi harus di cari dengan memperhatikan manfaat yang lebih besar
dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.
B.
Tujuan
Konseling Keluarga
Tujuan
Konseling keluarga di antaranya yaitu :
a)
Membantu
individu memecahkan timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan
b) Membantu individu memecahkan masalah
–masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga,
c) Membantu individu memelihara situasi dan
kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar
jauh lebih baik,
BAB II
PELAKSANAAN STUDI KASUS
. Kasus Pernikahan Dini
1.
Identitas Klien
Nama : Utami Larasati (inisial U.L.)
Tempat/Tgl.lahir : 24 Agustus 1992
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Tirtomoyo,
Wonogiri
Problem : Menikah diusia muda dan
tidak menyukai suaminya karena di jodohkan oleh orang tuanya.
2. Kasus
U.L lahir dari keluarga yang otoriter. Kedua orangtua U.L. juga
tidak terlalu memperhatikan kebutuhan emosional buah hati mereka. Di saat usia U.L.
masih sangat belia, U.L. harus menuruti keinginan orangtuanya di mana hal itu
membuat cita-citanya pupus di tengah jalan. Kelas 2 SMP, pinangan datang dari
salah seorang tetangga yang tinggal tak jauh dari rumahnya. Menurut adat Jawa
yang diemban kedua orangtuanya, kalau ada pinangan datang berarti harus
diterima meskipun anaknya sendiri sebenarnya tidak suka, kalau tidak diterima
maka akan menjadi perawan tua. U.L. sendiri benar-benar menolak pinangan dari
tetangganya tersebut. Namun orangtua U.L. tetap ngotot untuk menikahkannya
dengan seorang pria yang tidak disukainya di usianya yang muda saat itu.
Perasaan takut kepada ibunya akhirnya membuat U.L. menyerah dan mengikuti
kemauan ibunya.
U.L. harus merelakan waktu bermain dengan teman-temannya
terampas demi pernikahan tersebut. Ketidaksukaan U.L. terhadap calon suaminya
sudah ditunjukkannya dengan jelas, namun calon suaminya tetap gigih berniat
menikahi U.L. dengan harapan satu waktu nanti perasaan U.L. terhadap dirinya
akan berubah. Tak pernah terbayangkan oleh U.L. ketika ia harus menikah di usia
yang masih sangat muda. UL mengatakan,"saat melihat teman-teman saya yang
memakai seragam mau ke sekolah, saya benar-benar iri. Kenapa sih orangtua saya
benar-benar tidak mau mendengarkan apa yang menjadi keinginan anaknya”.
Pernikahan tanpa ikatan cinta pun harus dijalani U.L.
dengan terpaksa selama ini, dan sekarang U.L. telah dikaruniai seorang anak
laki-laki berusia 6 tahun. Dia ingin mengungkapkan ingin bebas tadi perasaan
takut terhadap ibunya dan suaminya membuat niat itu urung. Apalagi diusianya
yang ke 21 tahun ini dia telah memiliki seorang anak yang sangat lucu. Kalau
berpisah dari suaminya, dia yang hanya tamatan SD tidak mungkin mampu
menghidupi buah hatinya, akan tetapi kalau tidak berpisah maka dia akan merasa
dikurung seumur hidup.
Sebenarnya U.L. juga merasa bahwa suaminya bukan suami yang
buruk. Suaminya selalu member nafkah, selalu sabar meski tahu U.L. tidak cinta
selama ini, dan dari segi fisik juga dapat dikatakan lumayan. Hanya saja
perjodohan disaat U.L. masih ingin bersekolah itulah yang membuat U.L. tidak
bisa mencintai suaminya. Bagi U.L. sekarang sudah terlambat, masa mudanya
hilang dan tidak mungkin kembali lagi. Dalam hatinya, U.L. juga merasa bersalah
dan berdosa, suaminya telah memberikan seluruh curahan kasih sayang dan
kesabaran dan tidak mendapatkan balasan yang semestinya dari U.L.
3.
Penyelesaian
Catatan :
Layanan konseling yang dilakukan dalam waktu 3 hari tidak dapat langsung
menyelesaikan permasalahan baru mendalami kasusnya saja. Oleh sebab itu, dalam
bagian penyelesaian ini akan diberikan beberapa alternatif jalan keluar yang
bisa dilakukan oleh klien.
Dalam kasus U.L. sebenarnya juga dapat
diselesaikan apabila ada keterbukaan dan juga saling melengkapi. Bahkan U.L.
beruntung menikah dengan suami yang baik, jadi bisa saja cinta itu dipupuk
dalam rumah tangga mereka. Dari beberapa asas konseling, sebenarnya masalah ini
bisa diselesaikan dengan berpedoman pada
asas konseling pernikahan. Berikut alternatif jalan keluar yang disesuaikan
dengan asas-asas tersebut :
·
Asas
kebahagian dunia akhirat
Menyadarkan
kepada klien tentang tujuan dari pernikahan itu sendiri adalah untuk mencari
kebahagiaan. Kebahagiaan itu tidak akan didapat apabila dalam rumah tangga
tidak ada cinta dan ketulusan. Dalam membangun rumah tangga, sosok suami yang
mengayomi dan bertanggungjawab adalah yang dicari. Walaupun U.L. dijodohkan,
tetapi dijodohkan dengan lelaki yang tepat seharusnya dia bersyukur. Tidak
semua orang yang dijodohkan seberuntung U.L.
·
Asas
sakinah mawadah warahmah
Pernikahan memiliki tujuan yang mulia,
perlu penyadaran terhadap klien agar tidak dendam dengan orang tuanya yang
telah menjodohkan atau dengan suaminya yang melamarnya tiba-tiba. Berfikir
positif bahwa Tuhan telah memberikan jodohnya dengan cara seperti itu.
·
Asas
sabar dan tawakal
Sebagai seorang
konselor hanya bisa menguatkan U.L. bahwa kalaupun memilih berpisah belum tentu
nanti akan bahagia, bisa saja malah menambah masalah baru. Lebih baik masalah
yang sekarang diselesaikan terlebih dahulu agar tidak berkepanjangan.
·
Asas
komunikasi dan musyawarah
U.L. perlu
mengkomunikasikan apa yang menjadi masalah dalam hatinya selama ini kedapa
suaminya. Misalnya apabila memang U.L. bosan di rumah, bisa meminta izin untuk
mengikuti kursus menjahit atau kursus yang lain sehingga ada kesibukan. Saat
ini dunia pendidikan berkembang pesat, ada sekolah terbuka untuk SMP, SMA dan
perkuliahan yang dilaksanakan di kota kecamatan yang bisa diikuti U.L.
·
Asas
manfaat
Konselor
memberikan pemahaman manfaat yang ia dapatkan dari penyelesaian masalahnya.
Lagi pula dia sudah mendapat suami yang baik dan kehidupan yang baik. Tingggal
U.L. memanfaatkan hidupnya agar lebih berguna dan bersemangat. Tidak akan
bahagia apabila terus mengingat masa lalu dan menyimpan dendam. Memupuk cinta
tidak ada salahnya untuk mulai dilakukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Willis, Sopyan S. 2011. Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta
Nurihsan, Juntika. 2011. Bimbingan dan Konseling, dalam Berbagai Latar Belakang Kehidupan.
Bandung: Refika Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar