Senin, 14 Januari 2013

ASAS-ASAS KONSELING DAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Asas-Asas Konseling
1)      Asas Konseling
Asas-asas bimbingan dan konseling yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas tersebut diikuti dan terselenggara dengan baik maka proses pelayanan akan mengarah pada pencapaian tujuan. Asas-asas yang dimaksud adalah :

a.       Asas kerahasiaan :
Segala sesuatu yang disampaikan klien kepada konselor tidak boleh untuk disampaikan kepada orang lain ataupun tidak layak untuk orang lain mengetahui. Bila asas kerahasiaan ini berjalan maka konselor akan mendapat kepercayaan dari semua pihak
b.      Asas kesukarelaan :
Proses bimbingan dan konseling haruslah berlangsung dengan kesukarelaan baik dari klien maupun konselor, tanpa adanya paksaan. Sehingga klien akan bebas menceritakan masalahnya
c.       Asas keterbukaan :
Klien tidak hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari konselor tetapi juga agar apa yang ada di dirinya dapat diketahui terutama oleh konselor sehingga memudahkan proses memecahkan masalahnya
d.      Asas kekinian :
Masalah yang ditanggulangi adalah masalah yang dirasakan saat ini bukan masalah masa lalu atau masa yang akan datang. Jikalau ada masalah berkaitan dengan masa lalu hanya sekedar pada latar belakang masalah atau latar depan dari permasalahan yang sedang dihadapi sekarang
e.       Asas kemandirian :
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan klien dapat berdiri sendiri, dan tidak bergantung pada orang lain
f.       Asas kegiatan :
Tujuan dari konseling ini tidak akan tercapai bila tanpa ada kegiatan. Oleh karena itu klien harus ikut aktif dalam kegiatan konseling
g.      Asas kedinamisan :
Usaha pelayanan bimbingan konseling mengarah pada terjadinya perubahan pada diri klien ke arah yang lebih baik dan menuju suatu pembaharuan yang dinamis sesuai dengan perkembangan yang dikehendaki
h.      Asas keterpaduan :
Pelayanan bimbingan konseling berusaha memadukan sebagian aspek kepribadian klien
i.        Aspek kenormatifan :
Usaha layanan bimbingan konseling tidak boleh melanggar dari norma-norma yang berlaku
j.        Aspek keahlian :
Bimbingan konseling haruslah ditangani oleh seseorang yang benar-benar ahli di bidang bimbingan dan konseling

k.      Asas alih tangan :
Bila konselor tidak dapat menangani permasalahan setelah segala kemampuannya dikerahkan maka sebaiknya konselor melakukan alih tangan kepada pihak / badan lain yang lebih ahli / kompeten
l.        Asas tut wuri handayani :
Asas ini menuntut pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan hanya pada saat klien mengalami masalah tetapi juga di luar hubungan proses bantuan bimbingan konseling hendaknya dirasakan adanya manfaat dari pelayanan bimbingan konseling tersebut

2)      Asas Konseling Pernikahan
Faqih (2000: 85-89), menyatakan bahwa pelaksanaan bimbingan dan konseling perkawinan Islam harus memegang beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain :
a.       Asas kebahagian dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah sistem hidup yang diatur oleh negara tetapi juga merupakan sistem kehidupan yang syarat dengan tuntunan agama. Karenanya setiap kali muncul permasalah dalam perkawinan yang dijalani, segala upaya pemecahan masalah selalu diupayakan terselesaikannya masalah sekarng ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
b.      Asas sakinah mawadah warahmah
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landasan cinta dan kasih sayang dari orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi sangat penting. Karenanya proses bimbingan konseling perkawinan juga harus tetap berpegang pada asas ini.



c.       Asas sabar dan tawakal
Segala permasalahan dalam rumah tangga pada dasarnya dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan istri untuk terus mencari jalan keluar dan berpasrah diri pada Tuhan. Konselor dapat membantu pasangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik dari setiap masalah yang ada.
d.      Asas komunikasi dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komunikasi yang terjalin antara anggota keluarga tidak harmonis dan baik. Karenanya dalam melakukan penyelesaian masalah komunikasi dan musyawarah antar kedua belah pihak harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
e.       Asas manfaat
Dalam melakukan layanan Bimbingan dan Konseling perkawinan, asas manfaat menjadi sangat penting diterapkan. Kendati masalah yang dihadapi suami istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus di cari dengan memperhatikan manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.

B.     Tujuan Konseling Keluarga
Tujuan Konseling keluarga di antaranya yaitu :
a)      Membantu individu memecahkan timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan
b)      Membantu individu memecahkan masalah –masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga,
c)      Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik,



BAB II
PELAKSANAAN STUDI KASUS

A.    Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
1)      Identitas Klien
Nama                           : Endang Sulastri (Inisial : ES)
Tempat/Tgl Lahir          : Kebumen / 29 Februari 1970
Pekerjaan                     : Ibu rumah tangga
Alamat                         : Sukabumi, Cepogo, Boyolali
Problem                       : jenis KDRT adalah non verbal dan bukan siksaan fisik. Setiap hari didiamkan saja oleh suaminya. Bu ES merasa sedih karena dianggap seperti patung hidup saja.
2)      Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya berbentuk pemukulan saja. Banyak macam dari KDRT, namun yang lebih pedih bila KDRT tersebut menyerang psikis, seperti hinaan maupun malah didiamkan terus menerus, dianggap pajangan, tidak dimarahi, tidak disakiti, tidak juga dipedulikan. Apabila suami melakukan penyerangan psikis tersebut, istri akan merasa sedih dan marah juga. Seperti halnya kasus yang dialami oleh Bu ES, beliau sudah enam bulan ini merasa tidak diperhatikan oleh suaminya. Setiap suaminya pulang dari bekerja (Pak Parno bekerja sebagai pegawai kecamatan), hanya menyapa seperlunya saja dan selebihnya diam. Bahkan makan bersamapun tidak pernah, suaminya mendahului makan atau menunggu nanti setelah istrinyanya selesai makan barulah Pak Parno makan.
Dari pernikahan tersebut, Pak Parno dan Bu ES dikaruniai dua orang anak. Anak pertama telah kuliah di perguruan tinggi di Surakarta dan anak kedua berusia berada di Pondok Pesantren Modern di Kebumen (dekat rumah orang tua Bu ES). Hubungan Pak Parno dengan kedua anaknya tetap baik, beliau masih perhatian dan sering bercanda apabila anak-anak liburan di rumah, hanya dengan Bu ES saja Pak Parno bermuka masam.
Walau uang belanja tetap dicukupi, akan tetapi Bu ES tidak bahagia. Bu ES merasa sebagai istri tidak diapa-apakan, dianggap seperti patung penghias rumah. Kalaupun foto sekeluarga maupun pergi ketempat hajatan bersama hanya untuk menunjukkan bahwa keluarga Pak Parno sakinah. dan baik baik saja sehingga Bu ES merasa sebagai pelengkap. Bahkan dalam ceritanya Bu ES menangis dan berkata, "Lha memang aku ini apa? Patung? Diperlakukan dengan seenaknya saja, didiamkan saja, tidak boleh kerja dengan alasan rumah kosong siapa yang jaga. Kalau suami pulang masa nggak ada orang”. Bu Es benar-benar merasa sudah tidak diharapkan lagi, kalau malam hari Pak Parno berkumpul dengan bapak-bapak di tempat ronda dan tidur di depan televisi maupun di kamar anaknya (kalau anaknya tidur di kos), jadi sangat jarang Bu Es berbicara dengan Pak Parno. Terkadang Bu ES ingin bercerai saja, tetapi beliau masih sayang dengan suami dan anak-anaknya dan tidak mau apa bila rumah tangga yang sudah dibangun lama kandas. Dan juga Bu ES merasa Pak Parno begitu bukan karena orang ketiga, kalau harus bercerai juga sangat disayangkan.
3)      Penyelesaian
Catatan           : tidak mungkin layanan konseling yang dilakukan dalam waktu 3 hari dapat langsung menyelesaikan masalah. Oleh sebab itu, dalam bagian penyelesaian ini akan diberikan beberapa alternative jalan keluar yang bisa dilakukan oleh klien.
Dalam kasus Bu ES ini, dapat diketahui bahwa ada sesuatu yang membuat Pak Parno berubah, dan itu hanya pada istrinya saja bukan pada anak-anaknya. Bisa saja masalah itu timbul dari Bu ES sendiri tanpa dia sadari. Dari beberapa asas konseling, sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan berpedoman pada  asas konseling pernikahan. Berikut alternatif jalan keluar yang disesuaikan dengan asas-asas tersebut :
·         Asas kebahagian dunia akhirat
Sebenarnya Bu ES juga telah menyadari bahwa cerai belum tentu menyelesaikan masalah dan juga belum tentu akan bahagia. Akan tetapi bersama tetapi tidak dianggap setiap hari juga bukan sesuatu yang membuat bahagia.
ð  Jalan keluarnya untuk mencapai asas kebahagiaan dunia akhirat adalah tetap berfikir jernih dan membuang jauh pemikiran bahwa perceraian merupakan jalan keluar satu-satunya. Hal tersebut akan menguatkan hati dan dapat melaksanakan langkah-langkah selanjutnya.
·         Asas sakinah mawadah warahmah
Perjalanan pernikahan 23 tahun bukan waktu yang sebentar, kalau tidak dilandasi oleh cinta dan kasih sayang mak tidak akan sampai 23 tahun. Perlu kesadaran keduabelah pihak tentang perjalanan bahagia yang telah ditempuh selama ini
ð  Jalan keluar untuk mencapai asas ini adalah perlunya instrospeksi diri dari keduabelah pihak. Sehingga tidak ada yang merasa paling benar maupun yang salah. Apabila sudah saling menyadari maka akan mempermudah komunikasi saat konseling dilaksanakan.
·         Asas sabar dan tawakal
Sebagai seorang konselor hanya bisa menguatkan Bu ES agar tegar dalam menghadapi masalahnya. Jangan sampai karena masalah yang belum jelas tersebut anak-anak juga ikut merasakan akibatnya.
·         Asas komunikasi dan musyawarah
Sebuah masalah tidak akan dapat terpecahkan apabila tidak ada komunikasi antara Bu Es dan Pak Parno. Perlu diadakan pertemuan untuk menanyakan apa yang membuat Pak Parno memperlakukan istrinya seperti itu. Sehingga jelas apa kemauan antara keduanya.
·         Asas manfaat
Konselor memberikan pemahaman bahwa kesadaran untuk menyelesaikan masalah lebih besar manfaatnya dari pada tetap diam dan tidak berbuat apa-apa.

DAFTAR PUSTAKA

Willis, Sopyan S. 2011. Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta
Nurihsan, Juntika. 2011. Bimbingan dan Konseling, dalam Berbagai Latar Belakang Kehidupan. Bandung: Refika Aditama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar