Rabu, 04 Desember 2013

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK



Orang tua merupakan orang yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Orang tua wajib memelihara kelangsungan hidup anak serta mendidiknya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan bahwa anak berhak atas :
(1)  kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;
(2)  pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna;
(3)  pemeliharaan dan perlindungan, baik dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan; dan
(4)  perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Anak dalam Aspek Hukum
Beberapa pengertian anak yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain adalah :
1.    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Pasal 330 KUH Perdata :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa.”
2.    Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak :
Pasal 1 angka 2 : “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
3.    Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak :
Pasal 1  angka 1 : “Anak adalah orang yang dlam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
4.    Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pasal 1 angka 5 : “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
5.    Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
6.    Menurut Hukum Adat :
“Ukuran seseorang telah dewasa bukan dari umurnya, tetapi dari ukuran yang dipakai adalah : dapat bekerja sendiri; cakap melakukan yang diisyaratkan dalam kehidupan masyarakat; dapat mengurus kekayaan sendiri.”
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak adalah konsekuensi penerapannya dikaitkan dengan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat.

Kenakalan Anak
Kenakalan anak sering disebut dengan “juvenile delinquency” atau yang biasa diartikan sebagai “kejahatan remaja” dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Kedudukan keluarga sangat fundamental dalam pendidikan anak. Apabila pendidikan keluarga gagal, maka anak cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan tidak jarang menjurus ke arah tindakan kejahatan atau kriminal.
Dalam bukunya yang berjudul Kriminologi, B. Simanjuntak berpendapat bahwa, kondisi-kondisi rumah tangga yang mungkin dapat menghasilkan “anak nakal”, adalah :
a.    Adanya anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk, emosional;
b.    Ketidakadaan salah satu atau kedua orangtuanya karena kematian, perceraian atau pelarian diri;
c.    Kurangnya pengawasan orangtua karena sikap masa bodoh, cacat inderanya, atau sakit jasmani atau rohani;
d.    Ketidakserasian karena adanya main kuasa sendiri, iri hati, cemburu, terlalu banyak anggota keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan;
e.    Perbedaan rasial, suku, dan agama ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu, panti-panti asuhan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan definisi mengenai anak nakal dalam Pasal 1 angka 2, yang berbunyi :
“Anak Nakal” adalah :
a.  Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.  Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.”
Hak Dasar Anak
  1. Hidup
  2. Tumbuh dan Berkembang
  3. Perlindngan
  4. Berpartisipasi

31 Hak Anak
  1. Bermain
  2. Berkreasi
  3. Berpartisipasi
  4. Berhubungan dengan Orang Tua bila Terpisahkan
  5. Bebas Beragama
  6. Bebas Berkumpul
  7. Bebas Berserikat
  8. Hidup dengan Orang Tua
  9. Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang
  10. Nama
  11. Identitas
  12. Kewarganegaraan
  13. Pendidikan
  14. Informasi
  15. Standar Kesehatan Paling Tinggi
  16. Standar Hidup yang Layak
  17. Pribadi
  18. Dari Tindakan/Penangkapan Sewenang-wenang
  19. Dari Perampasan Kebebasan
  20. Dari Perilaku Kejam, Hukuman dan Perlakuan Tidak Manusiawi
  21. Dari siksaan fisik dan nonfisik
  22. Dari penculikan, penjualan dan perdagangan
  23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
  24. Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
  25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
  26. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
  27. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
  28. Khusus dalam situasi genting/darurat
  29. Khusus sebagai pengungsi atau orang yang terusir/tergusur
  30. Khusus jika mengalami konflik hukum
  31. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
Kewajiban Anak
  1. Menghormati orang tua, wali dan guru
  2. Mencintai Keluarga, masyarakat dan teman
  3. Mencintai tanah air, bangsa dan negara
  4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
  5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
Itulah hak-hak anak yang perlu kita galakkan, tetapi tetap melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
1)      Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2)      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
3)      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 
4)      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
5)      Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai denga minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. 
6)      Setiap anak selamadalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
·         Diskriminasi;
·         Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
·         Penelantaran;
·         Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
·         Ketidakadilan; dan
·         Perlakuan salah lainnya. 
7)      Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri. 
8)      Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
9)      Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan dengan hukum.
10)  Setiap anak berkewajiban untuk :
·         Menghormati orang tua, wali,dan guru;
·         Mencintai keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
·         Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
·         Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar