Orang tua merupakan orang yang
pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara
rohani, jasmani maupun sosial. Orang tua wajib memelihara kelangsungan hidup
anak serta mendidiknya sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri.
Pasal
2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan bahwa
anak berhak atas :
(1) kesejahteraan, perawatan,
asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di
dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;
(2) pelayanan untuk
mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan
kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna;
(3) pemeliharaan dan
perlindungan, baik dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan; dan
(4) perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar.
Anak dalam Aspek Hukum
Beberapa pengertian anak yang terdapat
dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain adalah :
1. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Pasal
330 KUH Perdata :
“Belum dewasa adalah mereka yang belum
mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila
perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak
kembali dalam kedudukan belum dewasa.”
2. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak :
Pasal 1 angka 2 : “Anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
3. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak :
Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah
orang yang dlam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
4. Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pasal 1 angka 5 : “Anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.”
5. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.”
6. Menurut Hukum Adat :
“Ukuran seseorang telah dewasa bukan
dari umurnya, tetapi dari ukuran yang dipakai adalah : dapat bekerja sendiri;
cakap melakukan yang diisyaratkan dalam kehidupan masyarakat; dapat mengurus
kekayaan sendiri.”
Hal penting yang perlu diperhatikan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak adalah
konsekuensi penerapannya dikaitkan dengan berbagai faktor seperti kondisi
ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat.
Kenakalan Anak
Kenakalan anak sering
disebut dengan “juvenile delinquency”
atau yang biasa diartikan sebagai “kejahatan remaja” dan dirumuskan sebagai
suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat
asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
dalam masyarakat.
Kedudukan keluarga
sangat fundamental dalam pendidikan anak. Apabila pendidikan keluarga gagal,
maka anak cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan tidak
jarang menjurus ke arah tindakan kejahatan atau kriminal.
Dalam bukunya yang
berjudul Kriminologi, B. Simanjuntak berpendapat bahwa, kondisi-kondisi rumah
tangga yang mungkin dapat menghasilkan “anak nakal”, adalah :
a. Adanya anggota
lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk, emosional;
b. Ketidakadaan
salah satu atau kedua orangtuanya karena kematian, perceraian atau pelarian
diri;
c. Kurangnya
pengawasan orangtua karena sikap masa bodoh, cacat inderanya, atau sakit
jasmani atau rohani;
d. Ketidakserasian
karena adanya main kuasa sendiri, iri hati, cemburu, terlalu banyak anggota
keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan;
e. Perbedaan rasial,
suku, dan agama ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu, panti-panti
asuhan.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan definisi mengenai anak
nakal dalam Pasal 1 angka 2, yang berbunyi :
“Anak
Nakal” adalah :
a. Anak yang melakukan tindak
pidana; atau
b. Anak yang melakukan perbuatan
yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan.”
Hak
Dasar Anak
- Hidup
- Tumbuh dan Berkembang
- Perlindngan
- Berpartisipasi
31
Hak Anak
- Bermain
- Berkreasi
- Berpartisipasi
- Berhubungan dengan Orang Tua
bila Terpisahkan
- Bebas Beragama
- Bebas Berkumpul
- Bebas Berserikat
- Hidup dengan Orang Tua
- Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan
Berkembang
- Nama
- Identitas
- Kewarganegaraan
- Pendidikan
- Informasi
- Standar Kesehatan Paling Tinggi
- Standar Hidup yang Layak
- Pribadi
- Dari Tindakan/Penangkapan
Sewenang-wenang
- Dari Perampasan Kebebasan
- Dari Perilaku Kejam, Hukuman
dan Perlakuan Tidak Manusiawi
- Dari siksaan fisik dan nonfisik
- Dari penculikan, penjualan dan
perdagangan
- Dari eksploitasi seksual dan
kegunaan seksual
- Dari eksploitasi/penyalahgunaan
obat-obatan
- Dari eksploitasi sebagai
pekerja anak
- Dari eksploitasi sebagai
kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
- Dari pemandangan atau keadaan
yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
- Khusus dalam situasi genting/darurat
- Khusus sebagai pengungsi atau
orang yang terusir/tergusur
- Khusus jika mengalami konflik
hukum
- Khusus dalam konflik bersenjata
atau konflik sosial
Kewajiban
Anak
- Menghormati orang tua, wali dan
guru
- Mencintai Keluarga, masyarakat
dan teman
- Mencintai tanah air, bangsa dan
negara
- Menunaikan ibadah sesuai ajaran
agamanya
- Melaksanakan etika dan akhlak
yang mulia
Itulah hak-hak anak yang perlu kita
galakkan, tetapi tetap melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
1) Setiap anak berhak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
2) Setiap anak berhak untuk beribadah
menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan
dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
3) Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
4) Setiap anak berhak menyatakan dan
didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
5) Setiap anak berhak untuk
beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,
bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai denga minat, bakat, dan tingkat
kecerdasannya demi pengembangan diri.
6) Setiap anak selamadalam pengasuhan
orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas
pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
·
Diskriminasi;
·
Eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual;
·
Penelantaran;
·
Kekejaman,
kekerasan, dan penganiayaan;
·
Ketidakadilan;
dan
·
Perlakuan
salah lainnya.
7) Setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri.
8) Setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman
yang tidak manusiawi.
9) Setiap anak berhak untuk memperoleh
kebebasan dengan hukum.
10) Setiap anak berkewajiban untuk :
·
Menghormati
orang tua, wali,dan guru;
·
Mencintai
keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
·
Mencintai
tanah air, bangsa, dan negara;
·
Menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar